Harap Tunggu...

» Sampit » 360. Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda)
360. Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda)
  

Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda)

Sampit│pa-sampit.go.id

Kamis, 29 Januari 2025, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung sebagai bagian dari komitmen untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kali ini, pelaksanaan sidang di luar gedung dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sampit. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat di wilayah Samuda dapat memperoleh pelayanan peradilan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.

Selain pelaksanaan persidangan, dalam kegiatan sidang di luar gedung ini juga diselenggarakan pelayanan PTSP Keliling. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, seperti konsultasi perkara, pendaftaran perkara persidangan, serta pengambilan produk pengadilan dengan ketentuan telah melakukan pemesanan terlebih dahulu.

Pelaksanaan persidangan dan pelayanan PTSP Keliling tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, didukung oleh tim majelis hakim, panitera, serta petugas administrasi sidang.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif, mudah dijangkau, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sebagai wujud nyata pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !