SOSIALISASI PERMA NO.7 TAHUN 2022
DI PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dan penanganan perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pengadilan Agama Sampit menyelenggarakan sosialisasi perihal PERMA No. 7 Tahun 2022. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2022 ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini secara resmi mulai diundangkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022.
Kegiatan sosialisasi PERMA ini diselenggarakan di ruangan aula Pengadilan Agama Sampit pada hari Jumat, 03 Februari 2023. Kegiatan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit khususnya pada bagian penanganan perkara. Dimulai dari majelis hakim, panitera, jurusita dan petugas administrasi SIP (Sistem Informasi Pengadilan). Adapun selaku pemateri pada kegiatan ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, Nanang Soleman, S.H.I..
Dalam pemaparannya Wakil Ketua menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada PERMA ini jika dibandingkan dengan PERMA yang sebelumnya. Di antaranya adalah layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan selain pengguna terdaftar, juga bisa digunakan oleh pengguna lain. Pengguna lain adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP (Sistem Informasi Pengadilan) dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Pasal lain yang menjadi perhatian juga adalah pasal 20 tentang pendaftaran perkara secara elektronik. Perkara yang didaftarkan secara elektronik juga harus disidangkan secara elektronik. Persidangan secara elektronik dimaksud dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali bagi perkara yang tidak memerlukan mediasi sesuai undang-undang.