Pengadilan Agama Sampit Terima 453 Perkara Pada Semester I Tahun 2025
Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit mencatat jumlah perkara yang masuk selama Semester I (Januari sampai dengan Juni) Tahun 2025 mencapai 453 perkara. Adapun perkara tersebut terdiri dari 387 perkara gugatan dan 66 perkara permohonan. Berbagai perkara yang diterima Pengadilan Agama Sampit mencakup berbagai jenis, di antaranya perkara jenis gugatan seperti perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak, hak asuh anak, harta bersama serta perkara permohonan seperti itsbat nikah, dispensasi nikah, dan penetapan ahli waris. Banyaknya perkara gugatan dibandingkan permohonan mencerminkan bahwa sengketa keluarga dan masalah rumah tangga masih menjadi dominasi perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
Dilihat dari grafik yang ada, perkembangan jumlah perkara dari laporan semester I tahun yang lalu, penerimaan perkara Pengadilan Agama Sampit mengalami peningkatan. Hal ini tentu saja menjadi perhatian dan tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama dimana Pengadilan Agama Sampit dituntut untuk senantiasa peduli dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terutama dalam masalah terkait hukum keluarga;
Tak hanya itu, PA Sampit juga berkomitmen meningkatkan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan, dan transparansi informasi. Pemanfaatan teknologi seperti e-Court, e-Litigation maupun elektronik akta cerai terus dioptimalkan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Sampit menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh perkara secara tepat waktu dan profesional;
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap ! (UN)
PA Kuala Kurun Siap Menuju Digitalisasi, Gelar DDTK Penerbitan Akta Cerai Melalui EAC (Elektronik Akta Cerai) Selanjutnya
334. Pembenahan Dekorum Ruang Sidang II PA Sampit Kelas IB Sebelumnya