Harap Tunggu...

» Sampit » 330. Rapat Tim SAKIP PA Sampit Triwulan II Tahun 2025
330. Rapat Tim SAKIP PA Sampit Triwulan II Tahun 2025
  

Rapat Tim SAKIP PA Sampit Triwulan II Tahun 2025

Sampit|pa-sampit.go.id

Rabu, 29 April 2024 pukul 15.15 WIB Panitera Pengadilan Agama Sampit Muhammad Sulaiman, S.H. memimpin Rapat Tim SAKIP dengan agenda “Monev Realisasi Capaian Kinerja Pengadilan Agama Sampit Triwulan II Tahun 2025”, bertempat di Ruang Media Center. Rapat dihadiri oleh TIM SAKIP Tahun 2025 terdiri dari Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian/Plt. Kepala Sub Bagian.

Rapat ini rutin dilaksanakan per triwulan demi menjaga kestabilan kinerja khususnya yang termuat dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Sampit tahun 2025 dan meningkatkannya setiap saat, sehingga dapat terpantau seberapa capaian kinerja apakah sudah mencapai target atau belum.

Pada kesempatan tersebut Panitera memaparkan capaian kinerja Triwulan II bahwa keempat sasaran strategis Pengadilan Agama Sampit yang terdiri dari masing-masing terdiri dari indikator kinerja hampir semuanya telah mencapai target yang ditetapkan 100%, bahkan ada yang melebihi target seperti Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding, target 95% realisasi 98,63%, dengan capaian mencapai 103,82%, Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi. Target 95% Realisasi untuk triwulan II 100% dengan capaian mencapai 105,26%. Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan. Target 91% Realisasi triwulan ini 98,75%, dan capaian mencapai 108,52%, Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Target 30%, realisasi pada triwulan ini 62,5% dengan capaian 208,33%.

Selanjutnya Panitera menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sidang diluar gedung pengadilan telah melampaui target yang telah ditentukan. Untuk itu dilakukan revisi penambahan target sidang diluar gedung pengadilan dari 40 perkara menjadi 100 perkara. Begitu juga untuk perkara prodeo. Jika dihitung triwulan III ini perkara prodeo akan tercapai sesuai target yang ditentukan yaitu 10 perkara. Akan tetapi dikarenakan anggaran masih ada, maka akan dilakukan juga revisi penambahan target perkara, dari yang semula 10 perkara menjadi 15 perkara. Dan proses revisi itu akan dilakukan di semester II. Sudah dilakukan pengusulan tinggal menunggu persetujuan dari Badilag baru dilanjutkan dengan revisi target untuk sidang diluar gedung dan perkara prodeo. Sedangkan untuk kegiatan di triwulan III ini pelaksanaan sidang diluar gedung akan dilakukan 8 kegiatan disetiap bulannya dan untuk perkara prodeo direncanakan triwulan III target 6 perkara akan terselesaikan.

Dengan hasil capaian tersebut, Panitera optimis bahwa semua sasaran strategis Pengadilan Agama Sampit, bisa mencapai target sesuai dengan yang diharapkan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !