Harap Tunggu...

» Sampit » 316. Pengadilan Agama Sampit Resmi Terapkan Elektronik Akta Cerai, Sembilan Dokumen Berhasil Diterbitkan
316. Pengadilan Agama Sampit Resmi Terapkan Elektronik Akta Cerai, Sembilan Dokumen Berhasil Diterbitkan
  

Pengadilan Agama Sampit Resmi Terapkan Elektronik Akta Cerai, Sembilan Dokumen Berhasil Diterbitkan

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, (03/07/2025) Pengadilan Agama Sampit secara resmi mulai menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (E-AC) sebagai bagian dari kebijakan nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka modernisasi peradilan. Sejak hari pertama implementasi yaitu pada tanggal 01 Juli 2025 hingga tanggal 03 Juli 2025, tercatat sebanyak sembilan akta cerai berhasil diunduh langsung oleh para pihak melalui laman resmi eac.mahkamahagung.go.id.

Penerapan E-AC ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Ketentuan tersebut menjadi landasan hukum bagi seluruh Pengadilan Agama untuk dapat menerbitkan dan mendistribusikan salinan putusan dan akta cerai dalam format digital, menggantikan proses manual yang selama ini memerlukan kehadiran fisik para pihak ke pengadilan.

Penerapan layanan E-AC merupakan langkah strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Dengan adanya E-AC, para pihak tidak lagi diwajibkan hadir secara langsung ke pengadilan hanya untuk mengambil salinan putusan dan akta cerai. Masyarakat cukup mengakses sistem melalui perangkat komputer maupun ponsel, dan dokumen akta cerai yang sah dapat diunduh kapan saja dan dari mana saja.

Sistem E-AC memungkinkan satu akun pengguna untuk mengakses akta cerai yang diterbitkan oleh seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Hal ini memberikan kemudahan bagi para pihak, khususnya mereka yang telah berpindah domisili, karena tidak perlu kembali ke wilayah hukum pengadilan yang sebelumnya memproses perkara perceraian mereka.

Lebih lanjut, layanan ini dinilai efektif dalam menghemat waktu, biaya transportasi, serta mengurangi antrean dan kepadatan di lingkungan pengadilan. Selain itu, integrasi E-AC dengan sistem informasi nasional turut memperkuat keamanan data serta mendukung transparansi pelayanan peradilan. Pengadilan Agama Sampit akan terus melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memahami prosedur penggunaan E-AC agar semakin banyak pencari keadilan yang memanfaatkan layanan ini secara optimal

Penerapan Elektronik Akta Cerai di Pengadilan Agama Sampit merupakan bagian dari kebijakan nasional Mahkamah Agung yang kini mulai berlaku di seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia. Pengadilan Agama Sampit berkomitmen untuk terus melakukan inovasi layanan berbasis digital guna mewujudkan peradilan modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !