Untuk Meningkatkan Kompetensi Sekretaris PA Sampit Kelas IB Ikuti E-Learning “Kode Etik”

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Senin 26 Januari 2026 Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengikuti Pelatihan Pembelajaran Mandiri (online) E-Learning Kode Etik, bertempat di ruang kerjanya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar bekerjasama dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan selama 2 Jam Pelajaran (JP), dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di Bidang Kepegawaian, serta untuk menambah nilai IP ASN Pegawai masing-masing.
Sekretaris Pengadilan Agama Sampit merasa senang karena bisa mendapatkan banyak pemahaman terkait Kode Etik, Kode etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari untuk menjaga martabat. Prinsip utamanya mencakup kesetiaan pada Pancasila/UUD 1945, integritas, profesionalisme, pelayanan publik yang jujur dan adil, serta menghindari konflik kepentingan. Pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.
Pada e-learning itu tahap pertama mengerjakan Ujian Pre-Test, kemudian mempelajari bahan bacaan, lanjut Ujian Post-Test, dan diakhiri dengan memberikan umpan balik, selama 2 jam Sekretaris Pengadilan Agama Sampit telah berhasil menuntaskan seluruh rangkaian kegiatan dan memperoleh sertifikat kelulusan dari Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar.
Melalui E-Learning ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai dasar, etika, dan perilaku yang berintegritas, serta memastikan setiap aparatur memahami pedoman bertindak dalam melaksanakan tugas pelayanan public.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!