Tenaga Teknis dan Non Teknis Pengadilan Agama Sampit Tertib Melakukan Pengisian ETR (Electronic Track Record)
Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Sebagaimana telah diamanatkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor: 1467/DJA.2/TI1.1/VI/2025 Tanggal 26 Juni 2025 Perihal “Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama”. Surat ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat 724/DJA/T1.1.1/III/2025.
Terdapat pembaruan yang diberlakukan yakni terhitung mulai Triwulan II Tahun 2025 dan seterusnya, penilaian telusur rekam jejak diterapkan terhadap seluruh tenaga teknis, tenaga non teknis dan Tenaga fungsional pada masing-masing pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.
Electronic Track Record (ETR) merupakan sistem penilaian yang mencakup tiga aspek penting dari setiap aparatur peradilan, yaitu kinerja, kepatuhan, dan integritas. Dengan adanya ETR, Mahkamah Agung berupaya menciptakan mekanisme evaluasi yang objektif, terukur, dan berkelanjutan terhadap seluruh tenaga teknis dan non-teknis di lingkungan peradilan agama. Penerapan ETR ini menjadi salah satu bentuk pengawasan internal yang strategis guna memastikan profesionalisme dan akuntabilitas para aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pengadilan Agama Sampit menyatakan komitmennya untuk sepenuhnya mendukung dan mematuhi setiap pembaruan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Seluruh jajaran di Pengadilan Agama Sampit dipersiapkan untuk mengikuti proses penilaian melalui ETR secara transparan dan bertanggung jawab. Ke depan, penerapan ETR diharapkan tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional dan berintegritas di Pengadilan Agama Sampit.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !