Dalam rangka pembinaan dan pemeriksaan teknis, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melakukan kegiatan Diskusi Hukum dengan bertemakan “Penetapan/itsbat Nikah Pasangan Muslim Atas Pernikahannya Sebelum Islam di Pengadilan Agama”. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, YM. Drs. H. Sudirman, S.H., M.H dalam arahanya menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan yang dapat digunakan secara langsung dalam pelayanan sebagaimana tugas dan kewenangan. Kegiatan ini diselanggarakan oleh PTA Palangka Raya pada Pengadilan Agama Wilayah Barat Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun (12/8).
Pengadilan Agama Sampit yang diwakili oleh Ketua, Dr. Muhammad Kastalani, Wakil Ketua, Wiryawan Arif, S.H.I, M.H, Hakim, Barir Masna Af’idah, S.H.I, dan Panitera, Muhammad Ikhwan, S.Ag, S.H, M.H turut ambil bagian dalam diskusi ini. Kegiatan ini diikuti dengan sangat antusias oleh seluruh peserta dan sejak dari pembukaan hingga materi, Nampak terjadi diskusi yang intens dan menjadikan kegiatan ini sangat dinamis, serta diwarnai dengan beberapa sanggahan dan usulan serta rekomendasi oleh peserta diskusi. Penutupan acara ini, dimulai dengan penyerahan hasil diskusi hukum dari Ketua PA Sampit dan Panitera PTA kepada ketua PTA Palangka Raya. Yang pasti output dari kegiatan ini harapannya menebar kebermanfaatan untuk masyarakat luas. (red/ric)