Harap Tunggu...

» Sampit » 265. Semakin Mudah dan Efisien : Berikut Ini Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sampit
265. Semakin Mudah dan Efisien : Berikut Ini Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sampit
  

Semakin Mudah dan Efisien : Berikut Ini Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sampit

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mengikuti perkembangan teknologi, Mahkamah Agung RI melalui E-Court kini memudahkan para pihak yang berperkara untuk mengambil salinan putusan secara online. Adanya fitur ini dinilai semakin efisien dan memangkas waktu serta biaya para pencari keadilan. E-Court sendiri merupakan sistem informasi pengadilan berbasis elektronik yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan peradilan, termasuk pengambilan salinan putusan, tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Sistem ini telah diimplementasikan di Pengadilan Agama Sampit sebagai bagian dari program Digitalisasi Pengadilan. Hal ini diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 20222 tentang Perubahan Atas PERMA No. 1 Tahun 2019.

Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Hatibinwasda Pta Palangka Raya 12

Adapun prosedur pengambilan salinan putusan via e-court bagi para pihak yang ingin mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Agama Sampit melalui E-Court, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses website e-Court pada laman resmi E-Court Mahkamah Agung: 
    https://ecourt.mahkamahagung.go.id., kemudian login dengan menggunakan username dan password, serta kode capctha yang tertera;
  2. Mencari putusan dengan memilih perkara terdaftar, bisa dengan memasukkan nomor perkara atau nama pihak yang berperkara. Kemudian lihat pada bagian “Salinan Putusan”;
  3. Pembayaran dengan melakukan pembayaran menggunakan virtual account untuk menampilkan link download dokumen.
  4. Unduh atau ambil salinan, jika sudah melakukan pembayaran, salinan putusan dapat diunduh langsung dalam format PDF.

WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.02.01

Adapun manfaat pengambilan salinan via e-Court antara lain hemat waktu yaitu tidak perlu antri di pengadilan, transparan dimana proses dapat dipantau secara real-time, serta akses mudah dengan dapat dilakukan dari mana saja selama terhubung internet. Apabila para pihak mengalami kendala dalam pengambilan salinan putusan secara elektronik, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor Whatsapp Pengadilan Agama Sampit ataupun datang ke PTSP Pengadilan Agama Sampit.