Harap Tunggu...

» Sampit » 243. Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Di Kantor KUA Kecamatan Parengean
243. Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Di Kantor KUA Kecamatan Parengean
  

Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Di Kantor KUA Kecamatan Parengean

(28/5/2025) Pelaksanaan sidang di luar gedung tepatnya di Kecamatan Parenggean, dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit, bertujuan untuk memudahkan akses hukum bagi masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau. Sidang di luar gedung ini diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parenggean, dan melibatkan Ketua Majelis, Ibu Ema Fatma Nuris, S.H.I., dan Panitera Pengganti, Ulinnuha, S.Sy., serta Petugas Administrasi Sidang Muhammad Amin, S.H. Sidang kali ini terdapat 3 perkara yaitu 1 perkara talak dan 2 perkara cerai gugat.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 10.48.49
Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, dikenal sebagai wilayah yang relatif sulit dijangkau. Pelaksanaan sidang di luar gedung di wilayah ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Pengadilan Agama. Sidang di KUA Parenggean tetap berlangsung dengan tata cara persidangan yang sama seperti sidang di dalam gedung, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan transparan.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.18.33