Harap Tunggu...

» Sampit » 236. PA Sampit Kelas IB Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik
236. PA Sampit Kelas IB Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik
  

PA Sampit Kelas IB Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit. Ketua Pengadilan Agama Sampit Ema Fatma Nuris, S.H.I. didampingi Panitera Muhammad Sulaiman, S.H. mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah Serta Penerbitan salinan putusan dan Akta Cerai secara Eletronik pada hari pertama, Senin, 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI selama dua hari, pada tanggal 26 dan 27 Mei 2025 melalui platform Zoom Meeting. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan berbasis teknologi dan kepastian hukum dalam penentuan awal bulan Hijriyah serta administrasi perkara di lingkungan peradilan agama. Adapun pada hari pertama sosialisasi, agenda difokuskan pada pembahasan prosedur pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal. Materi ini disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, yang memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pelaksanaan sidang isbat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan standar operasional di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama.

WhatsApp Image 2025 05 26 at 09.53.51 2
Selain itu, Dr. H. Asadurrahman, M.H. turut memberikan materi mengenai kriteria penetapan awal bulan Hijriyah berdasarkan kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Beliau juga mengulas sejumlah permasalahan yang sering muncul dalam penerapan kriteria tersebut di lapangan, seperti perbedaan hasil rukyat dan faktor cuaca. Diskusi ini menjadi sangat penting dalam memastikan keabsahan pelaksanaan sidang isbat yang sesuai syariat dan ilmiah. “Pelaksanaan isbat harus didasarkan pada data falakiyah yang kuat dan kesaksian yang dapat dipertanggungjawabkan, agar menghasilkan keputusan yang sah secara hukum dan syar’i,” tegas Dr. H. Asadurrahman, M.H. Dengan pemahaman yang komprehensif dan sinergi antarunit kerja, pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal ke depan akan berjalan lebih efektif dan kredibel.

WhatsApp Image 2025 05 26 at 09.53.51