Harap Tunggu...

» Sampit » 228. Realisasi PNBP Kurun Waktu Tahun Anggaran 2025 di PA Sampit Kelas IB
228. Realisasi PNBP Kurun Waktu Tahun Anggaran 2025 di PA Sampit Kelas IB
  

Realisasi PNBP Kurun Waktu Tahun Anggaran 2025 di PA Sampit Kelas IB

Sampit│pa-sampit.go.id

Sebagai bentuk transparansi Pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Pengadilan Agama Sampit selama kurun waktu Tahun Anggaran 2025, maka telah dibuat banner Realisasi PNBP pada Tahun Anggaran 2025, yang menggambarkan bahwa total realisasi PNBP sebesar Rp. 74.369.500,- (Tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagaimana tabel berikut:

No. MAP Uraian Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jumlah Penerimaan
  Pendapatan Peradilan dan Pendapatan Lain-lain
1. 425233 Pendapatan Ongkos Perkara Rp. 23,090,000
2. 425239 Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya Rp. 46,699,500
3. 425232 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Peradilan Rp. 2,780,000
  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) – Pendapatan dari Penjualan, Pengelolaan BMN, Iuran Badan Usaha
1 425121 Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung, dan Bangunan Rp. 1,800,000
Jumlah Rp. 74.369.500

 

PNBP di Pengadilan Agama adalah Penerimaan Negara Bukan Pajakyang bersumber dari biaya perkara, seperti biaya pendaftaran, biaya salinan akta (misalnya akta cerai), dan biaya kepaniteraan lainnya, yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2019, berfungsi untuk membiayai operasional pengadilan serta mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dikelola secara transparan dan akuntabel berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait, berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2018: Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PP No. 5 Tahun 2019: Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta SK KMA No. 57/KMA/SK/III/2019: Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Melalui banner ini diharapkan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan perkara dan yang lainnya.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!