Realisasi PNBP Kurun Waktu Tahun Anggaran 2025 di PA Sampit Kelas IB
Sampit│pa-sampit.go.id
Sebagai bentuk transparansi Pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Pengadilan Agama Sampit selama kurun waktu Tahun Anggaran 2025, maka telah dibuat banner Realisasi PNBP pada Tahun Anggaran 2025, yang menggambarkan bahwa total realisasi PNBP sebesar Rp. 74.369.500,- (Tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagaimana tabel berikut:
| No. | MAP | Uraian Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Jumlah Penerimaan |
| Pendapatan Peradilan dan Pendapatan Lain-lain | |||
| 1. | 425233 | Pendapatan Ongkos Perkara | Rp. 23,090,000 |
| 2. | 425239 | Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya | Rp. 46,699,500 |
| 3. | 425232 | Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Peradilan | Rp. 2,780,000 |
| Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) – Pendapatan dari Penjualan, Pengelolaan BMN, Iuran Badan Usaha | |||
| 1 | 425121 | Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung, dan Bangunan | Rp. 1,800,000 |
| Jumlah | Rp. 74.369.500 | ||
PNBP di Pengadilan Agama adalah Penerimaan Negara Bukan Pajakyang bersumber dari biaya perkara, seperti biaya pendaftaran, biaya salinan akta (misalnya akta cerai), dan biaya kepaniteraan lainnya, yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2019, berfungsi untuk membiayai operasional pengadilan serta mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dikelola secara transparan dan akuntabel berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait, berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2018: Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PP No. 5 Tahun 2019: Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta SK KMA No. 57/KMA/SK/III/2019: Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Melalui banner ini diharapkan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan perkara dan yang lainnya.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
139. Tampil Anggun dengan Kebaya, Dharmayukti Karini Pulang Pisau Hadiri Pertemuan Daerah di Palangka Raya Selanjutnya
231. Pelayanan Meja e-Court PA Sampit Berjalan Optimal Sebelumnya