Kamis, 30 Juni 2022, pagi ini di sambung dengan rintikan hujan, tidak melunturkan semangat para petugas Pemeriksaan Setempat di desa Bapinang hilir laut kecapatan Pulau Hanaut. Jarak yang di tempuh para petugas PS sekitar 80 KM dari Kantor Pengadilan Agama Sampit, setelah melakukan perjalanan darat, para petugas lantas melanjutkan perjalanan membelah sungai kelampan kecil dan kelampan besar memakai kapal kecil atau biasa disebut masyarakat setempat kapal feri estimasi perjalanan sungai tersebut memakan jarak tempuh waktu kurang lebih 15 menit untuk sampai di lolasi tujuan.
Ada beberapa objek yang menjadi pemeriksaan setempat, antara lain pengukuran tanah dan beberapa bangunan yang di ajukan sebagai harta bersama.
223. Briefing Pagi PTSP Pengadilan Agama Sampit Menuju Pelayanan Prima Selanjutnya
225. Monitoring dan Evaluasi Data SIKEP dan ABS Secara Daring Sebelumnya