Harap Tunggu...

» Sampit » 221. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Dalam Rangka Mempermudah Layanan Akses Hukum
221. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Dalam Rangka Mempermudah Layanan Akses Hukum
  

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Dalam Rangka Mempermudah Layanan Akses Hukum

Sidang di luar gedung adalah upaya Pengadilan Agama Sampit untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sulit mengakses kantor Pengadilan Agama Sampit karena jarak, transportasi, atau biaya. Dengan melakukan sidang di berbagai lokasi, Pengadilan Agama Sampit dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan memastikan keadilan dapat diakses oleh semua orang (15/5/2024).

WhatsApp Image 2025 05 15 at 09.53.49
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem Majelis Tunggal. Dengan Ketua Mejelis Ibu Barir Masna Af’idah, S.H.I, M.H., dan Panitera Pengganti Bapak Pahruddin, S.Ag., dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Parenggean. Sidang di luar gedung ini mengatasi hambatan akses yang dialami masyarakat, seperti jarak dan biaya, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses layanan hukum. Semoga dengan kegiatan ini dapat mempermudah akses layanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

WhatsApp Image 2025 05 15 at 09.53.47 1