Harap Tunggu...

» Sampit » 210. PA Sampit Kumpulkan Peralatan Elektronik Rusak Berat untuk Persiapan Lelang
210. PA Sampit Kumpulkan Peralatan Elektronik Rusak Berat untuk Persiapan Lelang
  

PA Sampit Kumpulkan Peralatan Elektronik Rusak Berat untuk Persiapan Lelang

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB melakukan penataan dan pengumpulan peralatan elektronik milik kantor yang telah mengalami kerusakan berat sebagai bagian dari persiapan proses lelang. Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung tertib administrasi serta pengelolaan barang milik negara (BMN) yang akuntabel.

Peralatan elektronik yang dikumpulkan tersebut meliputi unit komputer, monitor, CPU, printer, serta perangkat elektronik lainnya yang sudah tidak dapat difungsikan secara optimal. Seluruh barang elektronik rusak berat tersebut dihimpun dan ditempatkan pada satu lokasi khusus agar mempermudah proses pendataan, pemeriksaan kondisi barang, serta tahapan lelang selanjutnya.

Pengumpulan barang dalam satu tempat ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam pengelolaan BMN, sekaligus memudahkan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penghapusan dan lelang barang milik negara.

Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Sampit berharap proses lelang dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai prosedur, serta menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !