Harap Tunggu...

» Sampit » 194. Pegawai PA Sampit Muhammad Ifandi, S.T. Lakukan Pengisian SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax
194. Pegawai PA Sampit Muhammad Ifandi, S.T. Lakukan Pengisian SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax
  

Pegawai PA Sampit Muhammad Ifandi, S.T. Lakukan Pengisian SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax

Sampit│pa-sampit.go.id

Pegawai Pengadilan Agama Sampit Kelas IB, Muhammad Ifandi, S.T., melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari kepatuhan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara tepat waktu.

Pengisian SPT Tahunan dilakukan secara mandiri melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memanfaatkan aplikasi Coretax, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pengisian data.

Melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan ini, PA Sampit Kelas IB terus mendorong seluruh aparatur untuk taat pajak sebagai wujud integritas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan. Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !