Kamis, 09 Juni 2022, Sekretaris Pengadilan Agama Sampit, H. Asni, S.Ag melakukan perjalanan dinas luar tepatnya dikota manis Pangkalan Bun.
Dalam perjalanannya beliau didampingi oleh Dwira Kurnianto Widodo, S.T. selaku Analisis Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan dan M. Amin, S. H. selaku PPNPN Pengadilan Agama Sampit.
Yang mana untuk mengunjungi kantor KPKNL Pangkalan Bun dalam mengurus penetapan status pengguna BMN dan menghapus BMN yang berada di Pengadilan Agama Sampit. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 115/PMK.06/2020, pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Red/Ags
193. TAMBAH LAGI, PA SAMPIT BAHALAP! Selanjutnya
195. “BIMTEK PENYUSUNAN SMART CITY KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR” Sebelumnya