PA Sampit Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga
Bertempat di Ruang Media Center Ketua PA Sampit Ibu Ema Fatma Nuris, didampingi dengan Hakim Bapak Adeng Septi Irawan, dan Hakim Ibu Barir Masna Af’idah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang diadakan oleh Dirjen Badilag MA RI (25/4/2025). Bimtek kali ini bertemakan “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga” dengan Nara Sumber Hakim Agung Bapak YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
Kegiatan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan di moderatori oleh H. Adi Irfan Jauhari, Lc. MA. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Dalam bimtek tersebut, Yang Mulia Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. menyampaikan erkait tema beliau menyampaikan bahwa “Kita mempunyai kewajiban melindungi hak-hak warganegara sesuai UUD 1945 pasal 28A hingga pasal 28J dimana terdapat hak-hak dasar yang paling penting dan fundamental yang harus kita kedepankan, sehingga putusan yang dihasilkan seharusnya melindungi hak asasi manusia”, terang beliau. Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa satuan kerja.