Samakan Persepsi PA Sampit Laksanakan Monitoring Evaluasi Mediator Non Hakim
Kamis, (24/04/2025) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit, Ketua Pengadilan Agama Sampit, Ema Fatma Nuris, S.H.I., mempimpin jalanya kegiatan pelaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sampit Triwulan I (Januari s/d Maret) Tahun Anggaran 2025 pukul 10.00 WIB. Adapun yang menjadi rekanan penyedia jasa layanan Mediator Non Hakim Tahun 2025 adalah Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Cabang Sampit. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Hakim, Panitera, Tim Kepaniteraan dan perwakilan staf Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Cabang Sampit.
Evaluasi mediator non hakim adalah proses penilaian kinerja dan efektivitas mediator non hakim dalam menjalankan tugasnya membantu menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme mediator dan memastikan keberhasilan proses mediasi. Evaluasi juga berfungsi untuk memastikan mediator non hakim tetap mematuhi kode etik dan standar perilaku yang ditetapkan, serta menjaga integritas proses mediasi.
Ketua Pengadilan Agama Kasongan Hadiri Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 Selanjutnya
Evaluasi Kinerja PPNPN Triwulan II Tahun 2025 Digelar di PA Kasongan Sebelumnya