Harap Tunggu...

» Sampit » 18. PA Sampit Dorong Pegawai Aktivasi Akun Coretax Paling Lambat 31 Desember 2025
18. PA Sampit Dorong Pegawai Aktivasi Akun Coretax Paling Lambat 31 Desember 2025
  

PA Sampit Dorong Pegawai Aktivasi Akun Coretax Paling Lambat 31 Desember 2025

Sampit│pa-sampit.go.id

Dalam rangka mendukung tertib administrasi perpajakan dan implementasi sistem perpajakan berbasis digital, seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit melaksanakan aktivasi akun Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Adapun penerapan penuh sistem ini dilaksanakan pada tahun 2026, di mana layanan pajak lama akan sepenuhnya digantikan oleh Coretax yang artinya, seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha dianjurkan untuk menggunakan sistem ini untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Aktivasi ini merupakan bagian dari kewajiban aparatur sipil negara untuk memastikan pengelolaan data dan administrasi perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu platform terpadu. Kehadiran Coretax menandai langkah besar digitalisasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengubah cara wajib pajak mengurus pelaporan dan administrasi pajak sehari-hari guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akurasi pengelolaan data perpajakan. Melalui aktivasi akun Coretax, pegawai diharapkan dapat mengakses layanan perpajakan secara mandiri, mudah, dan terintegrasi dalam satu sistem.

Pengadilan Agama Sampit berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam transformasi digital, termasuk di bidang perpajakan. Oleh karena itu, seluruh pegawai

didorong untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax tepat waktu, guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Pelaksanaan aktivasi akun Coretax ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam membangun budaya kerja yang tertib administrasi, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Tak hanya itu dengan selesainya proses aktivasi akun Coretax oleh seluruh pegawai, diharapkan pengelolaan kewajiban perpajakan di lingkungan Pengadilan Agama Sampit dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !