Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Posbakum Tahun 2026 di PA Sampit Kelas IB

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Jum’at 2 Januari 2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit, telah berlangsung penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Sampit dengan LBH Mitra Hukum Bersatu Sampit, oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Ivan Seda, S.H. sebagai Ketua LBH Mitra Hukum Bersatu.
Pelaksanaan penandatangan tersebut merupakan upaya Pengadilan Agama Sampit dalam memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sampit Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Hairil Anwar, S.Ag. dan Panitera Pengadilan Sampit Muhammad Sulaiman, S.H. serta salah seorang anggota Posbakum.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Posbakum sangat penting dalam menunjang pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sampit terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Penyediaan Pos Bantuan Hukum sendiri berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Diharapkan dengan terjalinnya kerja sama antara kedua belah pihak dapat memberikan keringanan kepada para pencari keadilan yang akan menggunakan layanan Pengadilan Agama Sampit. Meningkatnya kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses di Pengadilan merupakan tujuan diadakan Posbakum. Dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) ini semoga semua pihak dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang telah tertera pada perjanjian ini.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!