Harap Tunggu...

» Sampit » 151. Cuti bersama
151. Cuti bersama
  

Setelah 2 tahun berturut-turut pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi ASN saat hari raya idul fitri dikarenakan adanya pandemi covid 19, tahun ini tidak ada lagi larangan tersebut. Hal ini disambut gembira oleh segenap pegawai pemerintah termasuk pegawai Pengadilan Agama Sampit. Hari raya idul fitri adalah momen masyarakat untuk kumpul dan silaturahmi bersama keluarga, oleh karena itu kesempatan ini tidak dilewatkan oleh pegawai yang merantau karena SK untuk pulang ke kampung halamannya.

Mudik kali ini juga dimungkinkan karena adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden yang waktunya lumayan lama. Presiden telah menandatangani Keppres no. 4 tahun 2022 yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 April, 4, 5,dan 6 Mei 2022. Sehingga apabila dihitung libur hari raya idul fitri tahun ini totalnya adalah 10 hari. Istimewanya lagi adalah cuti bersama tersebut tidak memotong hak cuti tahunan para ASN.