Harap Tunggu...

» Sampit » 15. Pengadilan Agama Sampit Raih Terbaik III Dalam Implementasi Gugatan Mandiri Triwulan IV Tahun 2025
15. Pengadilan Agama Sampit Raih Terbaik III Dalam Implementasi Gugatan Mandiri Triwulan IV Tahun 2025
  

Pengadilan Agama Sampit Raih Terbaik III Dalam Implementasi Gugatan Mandiri Triwulan IV Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Terbaik III dalam kategori Implementasi Gugatan Mandiri dalam Penilaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen satuan kerja dalam mengoptimalkan layanan gugatan mandiri sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

Dalam penilaian tersebut, Pengadilan Agama Sampit dinilai telah mengoptimalkan layanan gugatan mandiri yang merupakan layanan resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu masyarakat dalam membuat dan menyusun gugatan atau permohonan secara mandiri. Melalui layanan ini, pihak yang berperkara dapat mengisi formulir digital yang telah disediakan dengan panduan langkah-langkah yang mudah dipahami, sehingga sistem secara otomatis menghasilkan draf gugatan atau permohonan dalam bentuk dokumen yang siap dicetak dan diajukan ke Pengadilan Agama Sampit.

Adanya capaian prestasi tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit, khususnya petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Implementasi gugatan mandiri juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi dan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tak hanya itu dengan diraihnya prestasi tersebut, Pengadilan Agama Sampit berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan, khususnya dalam pengembangan inovasi pelayanan publik. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan peradilan yang semakin profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !