Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W16-A1/622/KP.01.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja dan Pelaksanaan Apel di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama Se Kalimantan Tengah, dimana salah satu kebijakan tersebut adalah agar satuan kerja mengaktifkan absensi melalui fingerprint dengan tetap mematuhi protocol kesehatan Covid-19, maka Tenaga IT Pengadilan Agama Sampit melakukan pendaftaran sidik jari bagi pegawai yang belum terdaftar di database mesin fingerprint.
Penerapan absensi Fingerprint ini diberlakukan mulai 1 April 2022 dan diharapkan dapat tercapai ketertiban dan keseragaman jam kerja pada hari biasa dan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H.
124. Pengadilan Agama Sampit Mendapatkan Tambahan Pegawai 4 Orang CPNS di Tahun 2022 Selanjutnya
126. Makan Bersama Sarana Jalin Kebersamaan Sebelumnya