Sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024, tepatnya tanggal 14 Februari 2024, maka perwakilan petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Arie dan Kasmil datang ke Pengadilan Agama Sampit.
Kedatangannya tersebut dalam rangka mendata para Aparatur Pengadilan Agama Sampit yang kebanyakan pendatang dan tidak memiliki KTP atau bukan merupakan penduduk asli Kotawaringin Timur,, sehingga supaya mereka bisa menggunakan hak pilihnya perlu didata oleh pihak KPU.