Kolaborasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan, PA Sampit Susun Laporan Kegiatan Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 16516/SEK/OT1.6/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025. Penyusunan laporan tersebut dilakukan sesuai dengan outline dan sistematika yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung RI. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 wajib disampaikan paling lambat 27 Februari 2026 dalam bentuk soft copy, yang ditujukan kepada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melalui tautan resmi https://bit.ly/LAPKEG2025.
Dalam proses penyusunan laporan, Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit memfokuskan pada penyajian data dan informasi terkait kondisi perkara dan keuangan perkara selama Tahun 2025, yang meliputi penerimaan, penyelesaian, serta realisasi keuangan perkara. Data tersebut disusun secara sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepaniteraan. Selanjutnya, laporan yang telah disusun oleh Bagian Kepaniteraan akan dikolaborasikan dan digabungkan dengan laporan dari Bagian Kesekretariatan untuk dilakukan proses finalisasi sebelum disampaikan secara resmi kepada Mahkamah Agung RI.
Melalui penyusunan laporan ini, Pengadilan Agama Sampit berharap dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi selama Tahun 2025, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang profesional, akuntabel, dan transparan.
PA Sampit: Bahalap, Bahalap, Bahalap!