Raih Kategori Sangat Baik, PA Sampit Teguhkan Budaya Anti Korupsi

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan layanan peradilan yang bersih dan berintegritas. Hal ini dibuktikan dengan capaian nilai Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebesar 3,97 dengan nilai konversi 99, 25 % pada Triwulan IV (Oktober sampai dengan Desember) Tahun 2025, yang menempatkan PA Sampit dalam kategori “Sangat Baik” dengan jumlah responden 235 pengguna layanan.
Survei SPAK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk memotret tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur peradilan, khususnya dalam hal integritas dan bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi. Responden terdiri dari para pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Agama Sampit, termasuk pihak berperkara dan masyarakat umum penerima layanan Pengadilan Agama Sampit. SPAK mengukur sejumlah aspek penting seperti di antaranya tentang transparansi layanan, perlakuan adil dan tidak diskriminatif, ketiadaan pungutan liar atau gratifikasi dan lain sebagainya.
Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Dimana kehadiran SPAK dapat menjadi tolak ukur integritas dan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga bersama. Pengadilan Agama Sampit terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan penilaian dan pengawasan, demi menciptakan lingkungan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !