Di bawah naungan mendung pada Jumat pagi tanggal 18 Maret 2022 Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan bersih-bersih di dalam dan lingkungan sekitar kantor. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit sebagai bagian dari pengamalan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). Sebuah kantor yang memiliki gedung dan halaman yang luas memang membutuhkan usaha lebih untuk menjaganya supaya tetap kelihatan rapi, bersih, dan indah dipandang oleh mata.
Kegiatan bersih-bersih dilakukan dengan menyapu halaman dari kotoran dan daun-daun yang jatuh dari pohon di sekitar kantor. Selain itu juga mencabuti rumput liar yang tumbuh di sekitar tanaman bunga hias di depan kantor supaya bunga tersebut dapat tumbuh dengan baik dan tidak tertutupi oleh rumput liar. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan kesan dan membuat masyarakat pencari keadilan kerasan atau betah, dan tidak bosan di kantor Pengadilan Agama Sampit.
409. Sambut Hari Asyura 2022, DYK Pengadilan Agama Muara Teweh Masak Bubur Asyura Selanjutnya
112. KEGIATAN JUMAT SEHAT Sebelumnya