Awal Tahun 2026, PA Sampit Tuntaskan Pelaporan LHKPN

Sampit│pa-sampit.go.id
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan resmi yang memuat seluruh kekayaan yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara, sebagaimana dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan LHKPN tidak hanya mencakup harta pribadi pejabat yang bersangkutan, tetapi juga meliputi harta keluarga inti, yaitu pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Kewajiban pelaporan LHKPN tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN antara lain Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, serta Hakim. Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, seperti direksi dan komisaris BUMN/BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi, pejabat eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, hingga bendaharawan proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2026, Pengadilan Agama Sampit memiliki sebanyak 10 (sepuluh) orang pegawai yang termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN yaitu mulai dari Hakim, Panitera, Panitera Muda hingga Panitera Pengganti. Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sampit, Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. menginstruksikan kepada seluruh pegawai yang berkewajiban melapor agar segera melakukan pengisian LHKPN pada minggu pertama bulan Januari 2026. Pelaporan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id/.
Selanjutnya, hasil pelaporan LHKPN tersebut dilaporkan kepada Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana untuk ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya serta dilakukan pembaruan data pada aplikasi SIKEP.
Menindaklanjuti instruksi Ketua Pengadilan Agama Sampit, seluruh pegawai yang berkewajiban melaporkan LHKPN segera melaksanakan pengisian secara tepat waktu. Berdasarkan keterangan Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana PA Sampit, seluruh Wajib Lapor LHKPN telah menyelesaikan pelaporan pada tanggal 09 Januari 2025.
Penyampaian LHKPN secara tepat waktu ini merupakan wujud nyata komitmen seluruh Wajib Lapor di lingkungan Pengadilan Agama Sampit dalam menjaga integritas serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
106. Rabu Pagi, Aparatur PA Sampit Awali Kerja dengan Doa Bersama Selanjutnya