Pos Bantuan Hukum di PA Sampit Kelas IB Tahun 2026

Sampit | pa-sampit.go.id
Pos Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Agama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, kembali satker Pengadilan Agama Sampit menerima pagu anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (04) sebesar Rp. 89.976.600,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah). Pengadilan Agama Sampit bekerja sama dengan LBH Mitra Hukum Bersatu Sampit untuk melaksanakan jasa konsultansi layanan Posbakum ini.
Diharapkan dengan adanya Posbakum ini dapat menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum gratis untuk meringankan beban biaya dan memastikan hak-hak mereka terlindungi di pengadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara umum. diharapkan dengan kehadiran posbakum ini dapat berimbas positif terhadap pelayanan hukum pada Pengadilan Agama Sampit dan dapat memberikan pelayanan yang prima.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Susun Dokumen Laporan Kegiatan Akhir Tahun 2025 Bersama Tim Selanjutnya
107. Fahmi Fardiansyah, S.H. Pimpin Doa Bersama Rabu Pagi di PA Sampit Sebelumnya