Harap Tunggu...

» Sampit » 101. Anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) PA Sampit Kelas IB Tahun Anggaran 2026
101. Anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) PA Sampit Kelas IB Tahun Anggaran 2026
  

Anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) PA Sampit Kelas IB Tahun Anggaran 2026

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pada tahun anggaran 2026 kembali Pengadilan Agama Sampit menerima pagu anggaran untuk Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) pada DIPA 04 Ditjen Badan Peradilan Agama sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), dan pagu anggaran ini sama dengan tahun sebelumnya.

Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara

ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma, berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag MA RI Nomor 1 Tahun 2024.

Dan dalam rangka untuk merealisasikan kegiatan tersebut Pengadilan Agama Sampit telah mengupload di akun media sosial Pengadilan Agama Sampit sebagai bentuk transparansi keuangan supaya masyarakat pencari keadilan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat mengetahui bahwa pada Pengadilan Agama Sampit bisa berperkara secara gratis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan pada tahun 2026 ini semua anggaran pembebasan biaya perkara ini dapat terealisasi dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!