Tuntas, PA Pulang Pisau Realisasikan Anggaran Sidang Diluar Gedung 100%
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sejak tahun 2021 di dalam DIPA 04 dari Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan alokasi untuk pelaksanaan kegiatan Sidang Di luar Gedung sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Demikian halnya pada tahun 2022, PA Pulang Pisau tetap mendapatkan alokasi dana yang jumlahnya tetap sama seperti pada tahun sebelumnya. Namun, meskipun dengan total anggaran yang sama, terdapat peningkatan secara signifikan pada banyaknya jumlah kegiatan yang dilaksanakan, jumlah perkara yang disidangkan dan jumlah masyarakat penerima layanan perkara pada pelaksanaan Sidang Di luar Gedung di Kabupaten Pulang Pisau.
Jika pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kegiatan sidang di luar gedung di Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali, dengan jumlah 36 (tiga puluh enam) perkara yang disidangkan dan jumlah masyarakat penerima layanan sebanyak 65 (enam puluh lima) orang. Pada tahun 2022, tepat di bulan Juni atau akhir semester 1 (satu) tahun 2022 ini Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan kegiatan di luar gedung sebanyak 8 (delapan) kali, dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 52 (lima puluh dua) dan masyarakat penerima layanan sebanyak 102 (seratus dua) orang. Angka-angka tersebut meningkat tajam jika dibandingkan pada tahun sebelumnya dengan penyerapan anggaran mencapai 100%.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung dan berusaha merealisasikan anggaran tersebut sebelum memasuki semester kedua ditahun 2022 agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari kegiatan tersebut. Sehingga anggaran yang disediakan dalam DIPA 04 Ditjen Badilag dapat terealisasi secara baik dan optimal dengan membawa benefit sebanyak-banyaknya bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau. Mengingat melalui kegiatan sidang di luar gedung ini masyarakat diberi kemudahan dalam hal efisiensi biaya, waktu dan tenaga.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”