Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Tingkatkan Komunikasi Antar Ruangan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan PABX
Tingkatkan Komunikasi Antar Ruangan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan PABX
  

Tingkatkan Komunikasi Antar Ruangan,

Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan PABX

280

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

30 Juli 2024. Sesuai dengan mottonya yaitu atraktif yang merupakan akronim dari Akuntabel, Transparan dan Efektif, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara kontinu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau maupun kepada lingkungan internal kantor yaitu para Pegawai. Dalam rangka meningkatkan kualitas komunikasi antar ruangan di gedung baru Pengadilan Agama Pulang Pisau yang memiliki 2 (dua) lantai, kini Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menggunakan teknologi komunikasi berupa PABX (Private Automatic Branch Exchange) yaitu seperangkat teknologi yang memungkinkan para pegawai untuk berkomunikasi secara langsung tanpa melalui operator. Artinya penelepon dapat langsung melakukan panggilan ke nomor yang dituju dengan menekan nomor khusus.

281

PABX yang juga dikenal sebagai pusat kecil perangkat perangkat komunikasi jaringan bertindak sebagai perangkat penghubung (Switch) untuk mengatur komunikasi telepon masuk dan keluar. Adapun jumlah pesawat telepon yang digunakan di PA Pulang Pisau berjumlah 29 (dua puluh sembilan) buah sehingga mudah ditemukan di setiap ruangan para pegawai. Dengan adanya PABX tersebut, diharapkan komunikasi antar pegawai semakin efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja dan juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”