Sidang ke 2 (dua) di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau di Kecamatan Maliku
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 11 Februari 2025 pukul 06.30 WIB Para anggota Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali berangkat melaksanakan kegiatan Sidang Keliling atau Sidang Di Luar Gedung untuk Kedua kalinya di Kecamatan Maliku dengan bertempat di Aula Kantor Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Tim Sidang Di Luar Gedung tersebut terdiri dari 6 (enam) orang diantaranya Hakim Rahmatiah S.Sy., M.H., Panitera H. Mariansyah Noor, S.Ag., Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I., Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gusti Astuti Wulandari, S.H, dan Vicky Noval Perdana Satria, S.H sebagai tim perlengkapan yang juga bertindak selaku driver pada hari itu.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di
kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”