Serba-Serbi Sidang Di Luar Gedung Perdana
Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 16 Januari 2025, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung di Kabupaten Pulang Pisau. Sidang di luar gedung untuk pertama kalinya di tahun 2025 ini, dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Kuala dengan tema “Meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat menuju Peradilan yang berbasis sederhana, cepat dan berbiaya ringan”. Sidang perdana tersebut menyidangkan 12 (dua belas) perkara yang terdiri dari perkara Istbat Nikah dan Cerai Gugat. Adapun tim sidang di luar gedung hanya terdiri dari 5 (lima) personil yaitu Hakim Rahmatiah, S.Sy., M.H. Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I, Petugas PTSP Sauni S.Kom dan driver Tesar Satria Nugraha, S.H.
Dengan menempuh perjalanan kurang lebih sekitar 64,4 Km, tim Pengadilan Agama Pulang Pisau berangkat pada pukul 06.30 WIB menuju ke Kapal Feri penyeberangan di Desa Mintin untuk menyeberangi sungai Kahayan dengan durasi sekitar 20 (dua puluh) menit di atas kapal Feri. Usai turun dari kapal Feri, tim melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan tiba di Kantor Kecamatan Kahayan Kuala pada pukul 08.30 WIB. Selanjutnya tim sidang di luar gedung berkoordinasi dengan Sekretaris Camat Kahayan Kuala Bapak Muladi dan beliau meminta maaf karena pada hari tersebut akan dilaksanakan 2 (dua) agenda kegiatan Kecamatan yang menggunakan Aula sehingga tim sidang di luar gedung PA Pulang Pisau dapat menggunakan ruangan kosong atau selasar yang berada di depan ruang Pelayanan Kecamatan Kahayan Kuala. Meskipun tidak bertempat sebagaimana mestinya dan tanpa adanya aliran listrik, persidangan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tertib dan tim dapat meninggakan Kecamatan Kahayan Kuala pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Kabupaten Pulang Pisau pada pukul 16.00 WIB.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”