Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi Dengan KPKNL Palangka Raya
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat (26 Juli 2024) Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Yondri Harta, S.E. didampingi oleh Operator BMN Vicky Noval Perdana Satria, S.H. melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Disana mereka diterima secara langsung oleh staf pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi masalah Penetapan Status Penggunaan BMN atau yang lebih dikenal dengan singkatan (PSP) BMN. Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN adalah kegiatan menetapkan penggunaan BMN yang digunakan dan dikuasai oleh satuan kerja yang mengusulkan (PSP) BMN sehingga BMN tersebut menjadi tanggung jawab dari satuan kerja yang mengusulkan. PSP BMN ini tentunya sudah tidak asing bagi pengguna barang dan sangatlah penting. Pengunaan BMN dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan PSP BMN seperti yang tertuang dalam pasal 9 PMK Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”