Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Petugas PTSP
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Rabu, 02 Februari 2022 pukul 09.00 WIB dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan pembinaan. Pembinaan kali ini diberikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Yondri Harta, S.E.
Dalam pembinaanya Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Yondri Harta, S.E. menyampaikan “Selalu terapkan protokol kesehatan Covid 19 apalagi petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau merupakan garda terdepan bagian pelayanan yang melayani langsung kepada masyarakat pencari keadilan. Di Indonesia sudah masuk virus baru yakni virus omicron salah satunya di Palangka Raya sudah bermunculan virus tersebut sehingga harus selalu menerapkan protokol kesehatan baik itu menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Serta juga PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau agar tetap melakukan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan selalu menerapkan Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun (5S) dan Rapi, Resik, Ringkas, Rawat dan Rajin (5R). Tetap fokus terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing, fokus untuk melayani para pihak dan pencari keadilan yang datang serta selalu siap untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaan dan pelayanan sebagai petugas PTSP ”ucap beliau.
Di akhir pembinaan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau meminta saran dan masukan dari seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau mengenai hal-hal apa saja yang menjadi kendala atau masalah yang dihadapi selama ini. Para petugas juga diminta untuk memberikan masukan dan saran tentang hal-hal apa saja yang harus dibenahi agar tercapainya pelayanan yang maksimal.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”
Penyerahan Hadiah Turnamen Tenis KPA Cup Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2022 Selanjutnya
Tim Verifikasi Data Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas Sebelumnya