Plt. Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Kultum
Senin, 13 September 2021 setelah shalat ashar kini giliran Plt. Kasubbag Kepegawaian Fandi Triandi, S.E. memberikan kuliah tujuh menit (Kultum) dengan memberikan materi mengenai “Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Dalam Islam” yang diikuti oleh jamaah shalat ashar Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Plt. Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Pulang Pisau Fandi Triandi, S.E. menyampaikan: “Bukan hanya anak saja yang harus memenuhi kewajibannya pada orang tua. Melainkan kewajiban orang tua terhadap anak pun harus dipenuhi. Dalam Islam, anak sesungguhnya merupakan titipan dan berhak mendapatkan haknya dari kedua orang tua. Segala perilaku anak selama di dunia adalah tanggung jawab orang tuanya. Termasuk mendidik, dan mengasihi seorang anak itu adalah tanggung jawab orang tuanya, ”ucap beliau.
“Dalam islam orang tua memiliki kewajiban terhadap anaknya ada 8 (Delapan) antara lain:
- Memberi nama yang baik Ini adalah kewajiban orang tua terhadap anak dalam memberikan nama anak yang mengandung doa untuk kebaikan dirinya;
- Memberi Anak air susu ibu (ASI), Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuannya;
- Mendidik anak dengan baik;
- Mengajarkan Al-Quran;
- Bersikap adil terhadap anak-anaknya;
- Memberi nafkah dan makanan yang halal;
- Menikahkan dengan calon suami/istri yang baik;dan
- Tidak memarahi anak dalam mendidik,
Itulah 8 (Delapan) kewajiban orang tua terhadap anak dalam Islam. Semoga kita dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan dorong anak untuk hidup berkeluarga agar ia terbebas dari kemaksiatan. Amiin.”kata Fandi Triandi.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”
Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Tampilkan Monitoring Aplikasi Simpletask Selanjutnya
Tampilan Baru Pintu Masuk Pengadilan Agama Pulang Pisau Sebelumnya