Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Pembinaan Mengenai Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama Secara Virtual
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa (08/03/2022) pukul 13.30 s.d 15.45 WIB, Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, dan Panitera Muda Permohonan mengikuti Kegiatan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara virtual bertempat di ruang Media Center. Acara ini diselenggarakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1160/DJA/PP.00/2/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang diikuti oleh 441 satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia baik yang mengikuti melalui zoom meeting maupun live streaming melalui channel Youtube Badilag Media.
Untuk mengambil keberkahan, acara diawali dengan pembacaan kalam ilahi dan dirangkai dengan pembacaan doa bersama. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. sekaligus membuka pembinaan ini secara resmi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Y.M Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Dalam pembinaannya beliau menyampaikan materi mengenai Problematika Pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Agama. Secara garis besarnya beliau menyampaikan mengenai definisi dan dasar hukum eksekusi, asas-asas hukum eksekusi, jenis-jenis eksekusi, hambatan pelaksanaan putusan (eksekusi), problematika eksekusi Peradilan Agama, serta tugas Ketua, Panitera dan Jurusita dalam pelaksanaan eksekusi.
Selain disampaikan materi, dibuka pula sesi tanya jawab bagi para peserta yang ingin bertanya secara langsung kepada narasumber dengan dipandu oleh moderator Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M. Ag. Para peserta pun secara antusias menyampaikan berbagai pertanyaan agar tidak terkendala dalam pelaksanaan eksekusi di satuan kerja masing-masing.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NF/Timred”