Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Petugas Meja Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
Petugas Meja Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
  

Petugas Meja Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi

Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025

76

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 31 Januari 2025. Bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau, meja Informasi dan Pengaduan  Pengadilan Agama Pulang Pisau Mirayanti, S.H. memberikan materi Ke-14 (empat belas) mengenai Orientasi perkenalan tempat kerja: seputar Kepaniteraan (memahami meja Informasi dan Pengaduan pada PTSP). Materi untuk praktikum Peradilan Agama Mahasiswa/i Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.

Meskipun Mahasiswa/i magang yang berhadir pada jumat, 31 Januari 2025 hanya berjumlah 3 (tiga) orang, namun tidak menyurutkan semangat dari Meja Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk menyampaikan materinya dimulai pada pukul 14:00 hingga pukul 15:30 WIB. Dalam penyampaian materi ini Mahasiswa/i magang IAIN Palangka Raya cukup antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh beliau.

77

Selanjutnya, Mirayanti, S.H. menjelaskan mengenai fungsi dan tugas meja Informasi dan Pengaduan sebagai bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Petugas Meja Informasi perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan informasi di lembaga peradilan, yaitu antara lain: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selain itu, Petugas Meja Informasi juga perlu memahami pelayanan yang baik dan pelayanan yang buruk. Berikut ini adalah model pelayanan yang baik dan kebalikannya merupakan model pelayanan yang buruk seperti mengucapkan selamat datang dan tersenyum, harus mampu menjadi pendengar yang baik dan ramah, bersikap peka dan tanggap terhadap kondisi pencari informasi, serta memberikan pelayanan yang tepat waktu.

Kemudian Mirayanti, S.H. juga menjelaskan sekilas tentang Tata Cara Pengaduan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat/SMS;
  3. Surat elektronik (e-mail);
  4. Faksimile;
  5. Telepon;
  6. Meja Pengaduan;
  7. Surat; dan/atau
  8. Kotak Pengaduan.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” M. Haikal Fatahilah/Magang/TimRed