Rabu (08/09/2021), Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk pertama kalinya dilaksanakan sidang secara online (dalam jaringan). Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nida Farhanah, S.Sy. dan dibantu oleh Panitera Pengganti Eka Dian Puspitasari, S.H. untuk memeriksa perkara Dispensasi Kawin dengan nomor Perkara 85/Pdt.P/2021/PA.Pps. Persidangan online ini dilakukan untuk memeriksa orang tua calon pengantin laki-laki yang berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Atas petunjuk dari Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau maka dilakukanlah pemeriksaan orang tua calon pengantin laki-laki secara online dengan meminta bantuan dari Pengadilan Agama Baturaja sebagai tempat untuk melakukan pemeriksaan via Aplikasi Zoom.
Selama proses persidangan pemeriksaan orang tua calon pengantin laki-laki, semua berjalan dengan lancar dengan kualitas audio dan video terpantau baik dan tanpa hambatan dan tidak lupa pula Pengadilan Agama Pulang Pisau mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama dari Pengadilan Agama Baturaja atas terselenggaranya pemeriksaan orang tua calon pengantin laki-laki secara online.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”