Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengisian SKP Perdana oleh CPNS Formasi 2024 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pengisian SKP Perdana oleh CPNS Formasi 2024 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Pengisian SKP Perdana oleh CPNS Formasi 2024 di Pengadilan Agama Pulang Pisau

 367 skp cpns

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 13 Juni 2025 — Sebanyak lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024 yang baru saja melapor di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada 2 Juni 2025 telah melaksanakan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk pertama kalinya.

Kelima CPNS tersebut adalah Muhammad Rosidin, A.Md., Annisa Dwi Riskawati, A.Md., Ahmad Muzakki Junifaro, S.H., Hani Puspita Sari, S.H., dan Yola Amelia Sihombing, S.T. Mereka kini menempati berbagai posisi teknis dan administrasi sesuai dengan formasi yang ditetapkan.

Pengisian SKP dilakukan sebagai bagian dari implementasi sistem manajemen kinerja ASN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Meskipun baru bergabung, para CPNS diwajibkan menyusun SKP sebagai dasar dalam menilai capaian kinerja selama masa percobaan satu tahun ke depan.

Dalam prosesnya, para CPNS mendapatkan pendampingan dari Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala agar dapat memahami mekanisme penyusunan SKP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan. Pengisian SKP ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pentingnya perencanaan kinerja dan tanggung jawab profesional sejak dini.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menciptakan ASN yang kompeten, akuntabel, dan berorientasi hasil. Selain sebagai dokumen administrasi, SKP juga akan menjadi acuan dalam evaluasi kinerja dan proses pengangkatan CPNS menjadi PNS nantinya.

Dengan dimulainya pengisian SKP ini, diharapkan para CPNS dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan melaksanakan tugas secara optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Yola/RedTim