Pengantar Alih Tugas Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu (23/07/2025), Pengadilan Agama Pulang Pisau menggelar acara pengantar alih tugas bapak H. Mariansyah Noor, S.Ag., yang promosi menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Acara yang dilaksanakan secara sederhana ini berlangsung dengan khidmat dan penuh dengan kehangatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Acara ini dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Pulang Pisau. Acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan penyampaian kesan dan pesan dari pegawai yang ditinggalkan yang diwakili oleh Kartini, S.H.I. dan Fandi Triandi, S.E.
Selanjutnya penyampaian kesan dan pesan dari pegawai yang akan meninggalkan. Dalam kesempatan ini H. Mariansyah Noor, S.Ag. selaku pegawai yang akan meninggalkan menyampaikan rasa syukur atas pengalaman berharga selama bertugas di Pengadilan Agama Pulang Pisau, serta menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama berada di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Di dalam kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau juga menyampaikan kesan dan pesan sekaligus pelepasan, dimana beliau mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam atas pengabdian dan dedikasi bapak H. Mariansyah Noor, S.Ag. selama bertugas di Pengadilan Agama Pulang Pisau. “Kami merasa bangga sekaligus kehilangan bapak H. Mariansyah Noor, S.Ag. yang telah bekinerja dengan luar biasa selama berada di sini. Kami mendoakan agar bapak sukses di tempat tugas yang baru dan terus menjadi inspirasi bagi rekan-rekan sejawat,” tutur beliau.
Sebagai bentuk apresiasi, acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dan sesi foto bersama. Momen ini menjadi saksi bahwa perpisahan bukan akhir dari hubungan, melainkan awal dari perjuangan baru yang membawa nama baik institusi ke jenjang yang lebih tinggi.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”