Pengadilan Agama Pulang Pisau Ucapkan Hari Jadi Peradilan Agama Ke-142
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 01 Agustus 2024. Pegawai Agama Pulang Pisau sebagai salah satu lembaga peradilan tingkat pertama di bawah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MA-RI) turut mengucapkan Selamat Hari jadi Peradilan Agama yang telah exist semenjak tahun 01 Agustus 1882 dan hingga sekarang pada tanggal 01 Agustus 2024 telah memasuki tahun ke-142.
Bahwa Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Dengan bersumber pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun berlakunya Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 nomor 22 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah : Pasal 1 dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan (1) Pengadilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. (2) Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama (3) Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama (4) Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama (5) Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau jurusita pengganti pada pengadilan agama.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”