Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Verifikasi Data Sidang Itsbat Nikah di Luar Gedung di Desa Bahaur Hulu Kecamatan Kahayan Kuala
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu (12/01/2022) pukul 06.30 WIB, rombongan Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan verifikasi data di desa Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala. Rombongan terdiri dari Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Permohonan, Juru Sita Pengganti, 1 orang CPNS dan 2 orang PPNPN. Verifikasi data dilakukan di Balai Desa Bahaur Hulu yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan perkara yang nantinya akan di daftarkan sebagai perkara prodeo (bebas biaya).
Prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). Setiap tahunnya Pengadilan Agama Pulang Pisau menganggarkan perkara prodeo yang anggarannya berasal dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahun 2022, Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan anggaran perkara prodeo dari DIPA 04 Pengadilan Agama Pulang Pisau sebanyak 10 perkara.
Pada verifikasi data di desa Bahaur Hulu tersebut, para verifikator berhasil menyeleksi 9 perkara yang layak untuk dijadikan perkara prodeo dimana 9 perkara tersebut kesemuanya merupakan perkara pengesahan perkawinan (itsbat nikah).
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H., M.H. mengatakan dengan adanya program prodeo ini semoga dapat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh buku nikah sehingga masyarakat tertib administrasi.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”
Pembahasan Media Planning 2022 Dalam Coffee Morning Pegawai Pengadilan Agama Buntok, 14 Januari 2022 Selanjutnya
045. Tahun Baru, Pakaian Dinas Baru. Sebelumnya