Pengadilan Agama Pulang Pisau Kunjungi Pengadilan Agama Sampit
Kamis 09 Desember 2021 pukul 10.00 WIB Pengadilan Agama Pulang Pisau kunjungi Pengadilan Agama Sampit dalam rangka study banding mengenai pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Pengadilan Agama Sampit. Disambut hangat dan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Sondy Ari Saputra, S.H.I. membawa rombongan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk melihat gedung Pengadilan Agama Sampit.
Pengadilan Agama Sampit dibentuk berdasarkan penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1958, dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 1958. Tetapi karena waktu itu belum ada tenaga pelaksananya, maka baru dapat direalisir terbentuknya pada tanggal 1 Maret 1963, setelah diangkatnya seorang Ulama di Sampit bernama Sayid Alydrus dan langsung sebagai Ketua PA/Masya Sampit yang pertama.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Dalam rangka study banding ke Pengadilan Agama Sampit untuk menambah wawasan apa saja yang sudah diterapkan inovasi di Pengadilan Agama Sampit sehingga nantinya akan di implementasikan di Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan tujuan meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu juga menjalin silaturahmi antar Pengadilan Agama se wilayah Palangka Raya, ”kata beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”