Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Melaksanakan Sidang di Luar Gedung KUA Kecamatan Maliku
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 10 Februari 2022 bertempat di KUA Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan sidang di luar gedung yang disidangkan oleh Majelis Tunggal yaitu Nida Farhanah, S.Sy. dibantu oleh Aristyawan Akrom Masykuri, S.A.g., M.Hum sebagai Panitera Muda Hukum, Kartini, S.H.I., Panitera Muda Gugatan.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, Hakim Tunggal berhasil menyidangkan 8 perkara diantaranya 4 Dispensasi Kawin dan 4 Cerai Gugat di aula Kantor Urusan Agaam Kecamatan Maliku yang berakhir pukul 12.00 WIB dilanjutkan dengan berbincang-bincang bersama Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Maliku. Dalam bincang-bincang tersebut; Sidang keliling/sidang di luar gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Tujuan dari sidang diluar gedung tersebut adalah menciptakan kesadaran hukum dari masyarakat untuk tertib hukum dan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan sidang keliling ini masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya dapat dilaksanakan tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Agama Pulang Pisau, tapi cukup hadir di KUA setempat.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Maliku yang telah memfasilitasi kegiatan persidangan di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau sehingga dapat terlaksana dengan baik. “Diharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pencari keadilan serta dapat juga membantu masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, ”tutur beliau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”