Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan
Sidang Di Luar Gedung Ke-8 Di Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 30 April 2025, pukul 09.00 WIB. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Kuala, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali laksanakan kegiatan sidang di luar gedung untuk ke-8 (kedelapan) kalinya di tahun 2025 dengan berlokasi di Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur). Kegiatan tersebut melibatkan Hakim Rahmatiah, S.Sy. M.H Panitera H. Mariansyah Noor, S.Ag, Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I, dan Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I.
Kegiatan yang berlangsung pada awal bulan Dzulqa’dah 1446 Hijriah tersebut menyidangkan 9 (sembilan) perkara yang terdiri dari perkara Pengesahan Perkawinan (Istbat Nikah), Cerai Gugat dan Poligami. Ditemui usai pelaksanaan kegiatan sidang, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan bahwa “Kegiatan sidang di luar gedung hari ini merupakan sidang di luar gedung ke-8 Pengadilan Agama Pulang Pisau. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat secara langsung merasakan manfaat dari kehadiran Pengadilan Agama di wilayah domisili mereka sehingga dapat membantu permasalahan hukum mereka”. Ucap H. Mariansyah Noor, S.Ag.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”