Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan
Sidang Di Luar Gedung Ke-7 Di Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 24 April 2025, pukul 09.00 WIB. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Kuala, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali laksanakan kegiatan sidang di luar gedung untuk ke-7 (ketujuh) kalinya di tahun 2025 dengan berlokasi di Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur). Kegiatan tersebut melibatkan Hakim Rahmatiah, S.Sy. M.H Panitera H. Mariansyah Noor, S.Ag, Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I. dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekaligus Driver.
Kegiatan yang berlangsung pada akhir bulan Syawal 1446 Hijriah tersebut menyidangkan 5 (lima) perkara yang Pengesahan Perkawinan (Istbat Nikah). Ditemui usai pelaksanaan kegiatan sidang, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan bahwa “Kegiatan sidang di luar gedung hari ini merupakan sidang kedua setelah anggarannya dibuka pemblokirannya, diharapkan masyarakat dapat secara langsung merasakan manfaat dari kehadiran Pengadilan Agama di wilayah domisili mereka sehingga dapat menghemat pengeluaran para pihak karena tidak perlu jauh-jauh datang ke Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini sesuai dengan asas Peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan”. Ucap H. Mariansyah Noor, S.Ag.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”