Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Webinar Dialog Badilag Dan FCFCOA Secara Daring
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Webinar Dialog Badilag Dan FCFCOA Secara Daring
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Webinar Dialog Badilag Dan FCFCOA Secara Daring

136

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 21 Februari 2025, pukul 08.45 WIB. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rahmatiah, S.Sy., M.H dan Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I mengikuti kegiatan Webinar Dialog Yustisial antara The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktoralt Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring dengan tema “Penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam dispensasi kawin”. Usai acara pembukaan, para peserta menyimak dengan seksama sambutan dari Ketua Ditjen Badilag YM. Drs. H. Mochlis S.H., M.H. Kemudian pengantar atau pembuka dialog oleh Ketua Kamar Agama MARI oleh dalam pengantarnya, beliau mengatakan bahwa “Kepentingan anak menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Dalam memutuskan perkara dispensasi kawin, Hakim harus memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak, bukan kepentingan Para Pemohon. Menggali informasi kepahaman anak tentang pernikahan, mendengarkan keterangan anak Para Pemohon dan calon suami atau calon istri, memperhatikan budaya, kesehatan dan ekonomi, memperhatikan juga tidak adanya unsur paksaan secara fisik maupun psikologi dan ekonomi. Permasalahan lain yang didiskusikan sekarang ini adalah tentang keadaan mendesak sebagai latar belakang dispensasi kawin”. papar YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

137

Kemudian acara dilanjutkan dengan pidato kunci atau keynote speaker dari The Hon. Justice Liz Boyle yang merupakan Hakim Agung FCFCOA. Dalam paparannya, beliau mengatakan bahwa “Undang-Undang Hukum Keluarga menyatakan, dalam memutuskan apakah akan membuat perintah pengasuhan tertentu dalam kaitannya dengan seorang anak, Pengadilan harus memprioritaskan kebutuhan untuk melindungi anak dari bahaya fisik atau psikologis. Namun kemudian tantangan yang dihadapi adalah tidak semua orang akan setuju dengan perintah Pengadilan dalam kasus-kasus tertentu. Kadang-kadang Hakim sendiri akan tidak setuju dengan Hukum yang telah diberikan oleh mereka kepada para Politisi tetapi mereka akan tetap terikat oleh sumpah yudisial mereka untuk menerapkan Hukum dan seorang Hakim tidak mengubah keputusan mereka karena mereka piker itu tidak populer atau mungkin tidak diterapkan”. 

138

Usai pemaparan dari keynote speaker, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan dipimpin oleh moderator yaitu Drs. H. Wahyu Widiana MA., yang merupakan Penasehat Senior AIPJ2.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”